Badan Keahlian DPR: Evaluasi UU Merupakan Hal Penting
Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat membuka Seminar Nasional yang digelar Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) BK DPR RI. Foto: Hira/nvl
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menilai, evaluasi terhadap undang-undang merupakan hal yang penting. Menurutnya, hal itu akan bermuara pada tiga fungsi DPR yang melingkupi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Demikian diungkapkannya usai membuka Seminar Nasional yang digelar Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) BK DPR RI dengan mengambil tema ‘Evaluasi Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan’ di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (17/3/2022).
“Kalau fungsi legislasi bisa saja karena undang-undang ini sudah hampir lima tahun (tidak ada amandemen atau diterapkan) maka bisa saja akan muncul rekomendasi policy paper untuk usulan perubahan atau perbaikan agar disesuaikan dengan situasi sekarang, digitalisasi,” ujar Sensi, sapaan akrabnya ketika ditemui Parlementaria.
Ia melanjutkan, situasi sekarang seperti printing dunia digitalisasi data bisa dijadikan evaluasi untuk UU Sistem Perbukuan. Lalu kemudian dalam konteks fungsi anggaran, bisa diperbaiki tanpa melakukan perubahan UU, yakni pemerintah perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk bisa melaksanakan UU ini secara maksimal.
“Nah, sedangkan untuk fungsi pengawasan, bisa saja komisi terkait melakukan kontrol dalam pelaksanaan. Soal substansi, saya kira perbukuan ini penting sekali untuk literasi kecerdasan bangsa, karena tidak ada cara lain untuk mendapatkan ilmu pengetahuan karena buku itu adalah jendela ilmu pengetahuan,” lanjut Sensi.
Ia menjelaskan, saat ini beberapa peraturan turunan dari UU Sistem Perbukuan yang belum tuntas, begitupun terkait fasilitasi. Hal itu menunjukkan, nilai Sensi, pemerintah belum sepenuhnya mampu memenuhi apa yang dipersyaratkan atau amanah UU Sistem Perbukuan.
“Narasumber mengatakan ini ada 45 persen sekolah sekolah tidak mempunyai perpustakaan. Nah ini kan lucu juga kalau begitu. Nah ini bagaimana siswa ataupun murid-murid bisa membaca? Kemudian ada juga guru atau dosen tidak bisa membeli buku karena uangnya terbatas. Artinya kan kebijakan buku murah dan merata itu masih menjadi tantangan bagi kita,” terangnya.
Sensi berharap, pemerintah bersama DPR RI bisa lebih kuat lagi dalam mengontrol pelaksanaan UU Sistem Perbukuan ini. Adapun dirinya dan BK DPR RI akan mendukung dalam bentuk rekomendasi mengenai tindak lanjut, apa yang harus dilakukan setelah UU Sistem Perbukuan ini hampir berjalan selama 5 tahun ini. (hal/sf)